Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penyebar Hoaks UAS Ke Kejaksaan

 

MEDIA DEMOKRASI, Batam - Polda Kepulauan Riau menyerahkan dua tersangka kasus penyebar hoaks Ustadz Abdul Somad (UAS) diperiksa polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga saat kericuhan Rempang kepada Kejaksaan Negeri Batam.

 

"Sudah diserahkan, tersangka bersama barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (20/11) kemarin. Tersangka yang diserahkan, yakni BM (39) dan IW (52)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Selasa (21/11).

 

Sebelum penyerahan kedua tersangka, kata dia, pihaknya terlebih dahulu melakukan cek kesehatan dan antigen.

 

"Keduanya dinyatakan sehat sebelum kami serahkan ke Kejaksaan," kata dia

 

Sebelumnya pada Rabu (27/9), kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita hoaks bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) diperiksa dan ditangkap polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

 

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menyebarkan berita bohong tersebut karena tersulut emosi setelah mendengar adanya kabar bahwa Ustadz Abdul Somad dipanggil dan diperiksa kepolisian.

 

Ditambah keduanya mengaku sebagai orang yang sangat mengagumi Ustadz Abdul Somad sehingga saat mendengar ada kabar dari orang lain yang mereka tidak mengetahuinya, maka mereka kemudian mengunggah dan menambahkan kata-kata yang bersifat provokasi.

 

"Mendengar itu tersangka ini mengaku emosi dan sengaja mengunggah dengan tulisan-tulisan yang mengajak atau memprovokasi," katanya. (ANT)

Redaksi
297

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer