Partai IBU Resmi Terdaftar di Provinsi Kalimantan Tengah

MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya mengatakan, di awal 2020, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) telah resmi terdaftar di wilayah provinsi setempat.

"Peresmian ini ditandai dengan penandatangan sekaligus penyerahan surat keterangan terdaftar yang kami lakukan hari ini tadi," kata Ilham melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis (6/1/2022) malam.

Penandatanganan surat keterangan terdaftar itu dilakukan oleh Kakanwil Ilham Djaya disaksikan Ketua Partai IBU Provinsi Kalimantan Tengah Martin Jakantan Pantar. Acara itu dilanjutkan dengan penyerahan surat oleh Kakanwil kepada Ketua Partai IBU.

Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yakni Plh Kadiv Yankum HAM Karyadi, Kabid Hukum Agustina Dayaleluni dan Kasubbid Administrasi Hukum Umum Anggun Prasetyo Nugroho.

Sebelumnya di penghujung  2021, pihak Partai Indonesia Bangkit Bersatu mengajukan permohonan kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng agar partai tersebut dapat dikeluarkannya surat keterangan terdaftar di wilayah provinsi setempat.

Untuk pendirian atau pendaftaran sebuah partai politik menjadi sebuah badan hukum ada persyaratan-persyaratan yang harus ditempuh dan dipenuhi. Persyaratannya lebih formal dengan pemenuhan berkas administrasi.

Ada lima ketentuan yang harus dipenuhi, yakni harus beranggotakan paling sedikit 30 orang WNI yang berusia 21 tahun dan sudah menikah. Kemudian partai politik yang didaftarkan paling sedikit ada 50 orang pendiri yang mewakili semua partai politik dengan akta notaris.

Selanjutnya, pendiri atau pengurus partai politik dilarang merangkap di partai politik lainnya, pendirian partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Ketentuan berikutnya akta notaris harus membuat AD/ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Notaris sebagai mitra Kemenkumham dan juga sebagai pejabat yang mengeluarkan akta autentik. Dalam hal ini akte pendaftaran partai politik harus memuat sejumlah identitas partai politik yang didaftarkan.

Diantaranya harus memuat asas dan ciri partai politik, visi dan misi, nama lambang dan tanda gambar Parpol, tujuan dan fungsi, tempat kedudukan dan kepengurusan.

Kemudian mekanisme rekrutmen anggota Parpol, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota Parpol, pendidikan politik, keuangan Parpol dan mekanis penyelesaian perselisihan internal Parpol.

Setelah ketentuan ini dipenuhi, maka partai politik tersebut layak untuk didaftarkan pada Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui aplikasi AHU daring sebagai organisasi berbadan Hukum.

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
566

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer