Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penyalur Kerja di Tangerang

MEDIA DEMOKRASI, Tangerang - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang menangkap A (31) pelaku tindak pidana penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja ke salah satu perusahaan di daerah itu.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (13/7), mengatakan bahwa penipuan yang dilakukan pelaku, dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.

"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," katanya.

Menurut dia, setelah korban memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku pada Minggu (15/1). Namun, sejak saat itu korban pun tak kunjung masuk kerja.

Atas hal tersebut, korban langsung melaporkan penipuan itu ke Polsek Cikupa. Dan petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan pelaku.

"Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Ia menambahkan, tim penyidik Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku di salah satu kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ANT)
 

Redaksi
308

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer