Kemenkumham Harmonisasi Raperda Pajak Daerah Belitung Timur

MEDIA DEMOKRASI, Pangkalpinang -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur agar peraturan daerah tersebut dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terbangun dengan Pemkab Belitung Timur dalam harmonisasi produk hukum daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu (21/6).

Harun Sulianto mengatakan bahwa harmonisasi sangat penting agar produk hukum daerah (perda) dapat selaras, harmonis, aspiratif, implementatif, serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Materi muatan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diatur ini, saya harapkan memiliki peran strategis dalam rangka pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah," ujarnya.

Ia mengharapkan pula sinergi yang terjalin ini tidak hanya sebatas sinergi secara struktural, tetapi menjadi sinergi secara emosional.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur Kuspianto mengatakan bahwa urgensi pembentukan Perda ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Peraturan perundang-undangan itu mengatur bahwa seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf raperda terkait. Proses tersebut, kata dia, bertujuan untuk melihat kesesuaian draf raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan aspek konsepsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kuspianto berharap harmonisasi raperda ini agar peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir nanti tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Belitung Timur. (ANT)

Redaksi
308

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer