Kejaksaan Bantu Pemkot Semarang Tagih PBB

MEDIA DEMOKRASI, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, memberi pendampingan pemerintah kota setempat dalam.melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara non-litigasi," kata Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat (16/6).

Menurut dia, kejaksaan akan mengirimkan surat penagihan kepada seluruh wajib pajak. "Baik yang menunggak maupun tidak, semua akan di surati," tambahnya.

Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

Ia mengatakan target penerimaan Kota Semarang dari PBB pada tahun ini mencapai Rp650 miliar.

Salah satu upaya untuk mencapai target pendapatan dari PBB tersebut, lanjut dia, kejaksaan telah memanggil sejumlah perusahaan dengan nilai tagihan pajak di atas Rp100 juta.

Ia menuturkan terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan perusahaan-perusahaan menunggak PBB, di antaranya masalah kondisi perekonomian.

Sarwanto menyebut perusahaan-perusahaan yang telah dipanggil tersebut memiliki komitmen untuk membayar kewajiban-nya.

"Mereka sudah menyampaikan kesanggupan dan ada upaya untuk membayar," tambahnya. (ANT)

Redaksi
365

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer