MEDIA DEMOKRASI, Barito Utara-Tata batas yang telah selesai yakni, tata batas Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan. Sementara tata batas yang belum selesai dengan Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Paser, Kutai Barat. Termasuk Mahakam Hulu Kalimantan Timur.
Untuk itu, Pemkab Barito Utara menindaklanjuti Surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, perihal Rapat Koordinasi Pembahasan dan Klarifikasi Daerah, antara Pusat dan Daerah pada Wilayah II yang akan dilaksanakan di Jakarta pada 24-26 Mei 2021.
Di mana dalam rapat tersebut akan dibahas penyelesaian tata batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah bersama Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin MAP melakukan rapat membahas persiapan data-data.
Dalam rapat dilaporkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama dengan pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan penyiapan data-data, untuk pelaksanaan selanjutnya terkait tata batas antar wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Tabalong.
Dilaporkan juga bahwa tata batas yang telah selesai yakni tata batas dengan Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan, sementara tata batas yang belum selesai dengan Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Paser, Kutai Barat, dan Mahakam Hulu Kalimantan Timur.
Mendengar penjelasan Sekda, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah memerintahkan kepada Asisten II, Kadis PUPR dan Bagian Pemerintahan Setda untuk mengikuti rapat di Jakarta. Hal ini terkait juga dengan tata batas antar provinsi, sehingga diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik. "Komunikasikan dan koordinasikan dengan baik, agar permasalahan tata batas segera dapat diselesaikan," kata H. Nadalsyah.
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer