MEDIADEMOKRASI, Muara Teweh - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara (Dikdis Barut) melaksanakan pembukaan kembali Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN-1) Batu Raya I Kecamatan Gunung Timang berdasarkan Instruksi Bupati Barut nomor : 89/25/HUK/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tahun ajaran baru 2021/2022, Kamis (23/9/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Drs H Ardian melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar H Ardiansyah saat melaksanakan silaturahmi bersama unsur Tripika Kecamatan Gunung Timang bertempat di Balai Pertemuan Dusun Muntak Jaya Desa Tongka mengatakan Dinas Pendidikan merasa sangat berterima kasih atas penyambutan yang hangat dan ramah dari masyarakat Batu Raya I.
“Semoga kegiatan pembukaan sekolah yang sempat ditutup beberapa tahun ini berjalan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata H Ardiansyah.
Dikatakan Ardiansyah, maksud serta kedatangan pihaknya kali ini adalah untuk yang kedua kalinya semenjak tanggal 12 juli 2021 beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan sudah merencanakan untuk melakukan pembukaan sekolah tatap muka.
“Seharusnya pada 12 Juli tahun ajaran 2021-2022 sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun karena ada hal yang tidak inginkan terpaksa kami tunda. Alhamdulillah dengan koordinasi dan bantuan dari bapak ibu dari unsur Tripika Kecamatan Gunung Timang, Kabag hukum dan aparat desa sehingga kegiatan hari ini bisa terlaksana seperti pada saat ini,” kata Kabid Pendidikan Dasar H Ardiansyah.
Kabid Pendiksar juga mengatakan pembukaan SDN 1 Batu Raya I ini memang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang dan berkaitan dengan adanya (3) tiga putusan yang sudah ingkrah.
“Yang pertama adalah Putusan dari Pengadilan Negeri Muara Teweh, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan yang terakhir adalah keputusan dari Mahkamah Agung RI,” kata dia.
Jadi jelasnya dengan adanya ketiga putusan tersebut dan ditambah lagi dengan instruksi dari Bupati Barito Utara kepada Dinas Pendidikan untuk segera mengaktifkan kembali proses pebelajaran secara normal di SDN 1 Batu Raya I.
Dengan adanya penurunan level pengendalian COVID-19 di Kabupaten Barito Utara serta Nasional, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri dan instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk di level 3 (tiga) dan 2 (Dua) sudah bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas.
“Kebetulan di SDN 1 Batu Raya I ini memang muridnya tidak terlalu banyak sehingga menurut aturan boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka full sesuai dengan murid yang ada,” kata H Ardiansyah.
Dalam kegiatan pertemuan tersebut, dihadiri Camat Gunung Timang Arson, Kapolsek Gunung Timang, Danramil Gunung Timang, Kabag Hukum, Pengawas Sekolah, tokoh masyarakat, Kepala Sekolah SDN 1 Batu Raya I, wali murid dan undangan lainnya.
Sumber : KALTENGSATU
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer