Sembilan Anggota KKB Jadi Tersangka Sejumlah Kasus di Yahukimo

MEDIA DEMOKRASI, Jayapura - Kasatgas Humas Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sembilan anggota KKB dan simpatisannya ditetapkan sebagai tersangka terkait sejumlah kasus gangguan keamanan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo sebelumnya menangkap 28 anggota KKB dan simpatisannya namun setelah dilakukan pemeriksaan terungkap sembilan orang yang ditetapkan sebagai TSK.

"Sembilan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus kekerasan yang terjadi di Yahukimo dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2026," kata Kombes Yusuf di Jayapura, Sabtu (21/2/2026).

Dikatakan, ke sembilan tersangka yaitu Atius Sobolim dan Elipianus Esema, terkait kasus pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026, tiga tersangka lainnya, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya, terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya tanggal 7 Januari 2026.

Tersangka Homi Heluka alias Serius Kobak terlibat dalam beberapa kasus seperti penembakan anggota Brimob tahun 2022, pembakaran mobil Satbinmas tahun 2025, pembunuhan pendulang emas pada 7 April 2025, penembakan anggota Kodim 1715 tanggal 16 Juni 2025, pembunuhan Daniel Datti dan pengrusakan SMA Yapesli tanggal 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap sopir bernama Suwono tanggal 12 Februari 2026.

Kemudian tersangka Simak Kipka alias Aibon Kipka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil pada 18 Februari 2026, tersangka Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada tanggal 12 Februari 2026.

Tersangka Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka tanggal 17 Februari 2026 yang sempat viral karena rekaman CCTV, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada 22 September 2025, kata Kombes Yusuf.

Ketika ditanyakan apakah ada senjata api yang berhasil diamankan dari para tersangka maupun anggota KKB yang diamankan, Kombes Yusuf mengaku belum ada senjata api yang diamankan.

Adapun barang bukti diamankan dari enam lokasi berbeda diantaranya parang, bendera Bintang Kejora, telepon genggam, tombak, dan panah.

"Kesembilan tersangka saat ini diamankan di Polres Yahukimo di Dekai," kata Kasatgas Humas Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo



 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
11

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer