Polres Sampang Usut Kasus Investasi Bodong Bernilai Miliaran Rupiah

MEDIA DEMOKRASI, Sampang - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur mulai mengusut kasus penipuan berkedok investasi bodong bernilai miliaran rupiah yang dilaporkan warga ke institusi itu.

"Ada puluhan orang yang datang ke Mapolres Sampang hari ini melaporkan tentang dugaan kasus penipuan berkedok investasi ini dengan nilai total mencapai Rp23 miliar lebih," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo di Mapolres Sampang, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, para korban berasal Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Sesuai dengan laporan yang disampaikan, sambung dia, para korban tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan sebesar 15 persen dari nilai investasi yang ditanamkan.

"Berdasarkan laporan awal ada sebanyak 123 orang yang menjadi korban dalam kasus ini, dan yang resmi melaporkan ke Mapolres Sampang hingga hari ini sebanyak 20 orang," katanya.

‎Terlapor dalam kasus dugaan penipuan tersebut berinisial R dan Q. Kakak beradik itu merupakan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.

‎"R inilah yang berperan menawarkan investasi kepada korban, uang yang sudah disetorkan kepada terduga pelaku R sebanyak Rp23 miliar," kata penasihat hukum korban Mohammad Soleh

‎Pengacara yang akrab disapa Cak Sholeh ini menuturkan, investasi yang dikelola kedua terlapor sudah berlangsung selama dua tahun. Rata-rata para korban yang berjumlah ratusan orang itu berasal dari kalangan menengah ke atas.

‎Selain uang dan emas, investasi yang ditawarkan berupa bahan material bangunan serta investasi produk kecantikan.

‎Nominal uang yang diinvestasikan masing-masing korban senilai Rp400 juta. Keuntungan yang dijanjikan sebesar 15 persen per bulan.

‎"Tapi imbalan modal yang dijanjikan terlapor ternyata buntung tidak ada bukti nyata," kata Sholeh.

‎Upaya mempertemukan para korban dengan terduga pelaku tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum juga melayangkan surat somasi terhadap terlapor.

‎"Akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Polres Sampang, mudah-mudahan aparat kepolisian segera bertindak cepat menyikapi laporan ini," pintanya.

Sementara itu, terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo meminta agar masyarakat hendak berhati-hati apabila berkaitan dengan investasi, apalagi jenis usaha tersebut tidak berbadan hukum.

"Lebih baik cari investasi yang telah resmi dan diakui secara hukum," katanya.



 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
101

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer