DJP Kalselteng Tindak Penggelap Pajak hingga Divonis Dua Tahun

MEDIA DEMOKRASI, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menindak pelaku penggelapan pajak hingga divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya 2 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp8,84 miliar.

"Terdakwa EE telah divonis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Plt Kabid P2Humas Kanwil DJP Kalselteng Tri Wibowo di Banjarmasin, Rabu (18/2/2026).

Tri mengatakan terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas setiap penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak secara berkelanjutan, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng telah menemukan bahwa terdakwa selaku Direktur PT NMJ dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, maupun bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam Masa/Tahun Pajak Januari 2019 hingga Desember 2019, dan terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,94 miliar.

Tindakan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023.

Tri berharap hukuman itu dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi sarana edukasi bagi seluruh wajib pajak, khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan agar hal serupa tidak terjadi lagi.
 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
161

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer