Polres Banjar Ringkus 22 Tersangka Narkoba Jelang Ramadhan

MEDIA DEMOKRASI, Banjar, Kalsel - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, bersama polsek jajaran, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan 22 tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 16 Februari 2026, menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Hal tersebut diungkapkan, oleh Kapolres Banjar AKBP Fadli di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (16/2/2026), saat memimpin press release tersebut yang dihadiri sejumlah awak media cetak, elektronik, serta daring.

“Selama periode 1 Januari sampai 16 Februari 2026, kami berhasil mengungkap 17 perkara narkotika dengan 22 orang tersangka, seluruhnya laki-laki,” ujar Kapolres Banjar AKBP Fadli.

Dia menyebutkan, dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 487,80 gram.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sebesar Rp1,8 juta, maka total nilai barang bukti yang kami sita mencapai Rp876,6 juta,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.896 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Di samping kasus narkotika, ucap Fadil, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar juga mengamankan seorang pelaku berinisial TG di warung miliknya di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 157 botol minuman beralkohol berbagai merek, 264 botol alkohol Gajah Duduk, serta uang tunai Rp423 ribu hasil penjualan.

Polsek jajaran juga turut mengamankan minuman beralkohol di sejumlah wilayah, antara lain Polsek Sungai Pinang, Polsek Martapura, dan Polsek Gambut, termasuk penangkapan tersangka IW (45) dengan barang bukti 47,09 gram sabu.

Kapolres menegaskan jajarannya akan gencar melakukan pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Banjar, khususnya menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.
 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

 

Redaksi
132

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer