Pasangan Ikhtilat Dihukum Cambuk 25 Kali

MEDIA DEMOKRASI, Banda Aceh - Pasangan terpidana dalam perkara jarimah ikhtilat menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah masing-masing sebanyak 25 kali.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana dilaksanakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin di Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Eksekusi hukuman cambuk disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh serta diawasi hakim pengawasan dengan melibatkan tim kesehatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Rajeskana mengatakan pasangan tersebut yakni M Baizawi dan Mulia Andani keduanya. Keduanya divonis bersalah masing-masing sebanyak 25 kali cambuk

"Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan atau nonmuhrim," kata Rajeskana.

Saat dieksekusi, kata dia, terpidana M Baizawi menjalani hukuman sebanyak 24 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan selama 30 hari yang dikonversikan satu kali cambuk. Sedang terpidana Mulia Andini menjalaninya hukuman sebanyak 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Keduanya ditangkap sebuah rumah saat berduaan di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada 12 Desember 2025. Sebelum ditangkap, keduanya berkomunikasi dan bertransaksi melalui aplikasi pesan digital.

Keduanya vonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukim jinayat.

"Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rajeskana.

Sementara itu, Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri menegaskan komitmen jajaran kejaksaan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut dalam pelaksanaan syariat Islam dan penegakan qanun hukum jinayat.

"Dengan adanya eksekusi tersebut diharapkan menjadi efek jera kepada para terpidana serta menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun hukum jinayat," kata Suhendri.

 

 

 



 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
88

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer