Legitimasi Pilkada Sistem Tertutup dari Sisi Rasionalitas Instrumental

Oleh: Roby Cahyadi*)

AWAL TAHUN 2026, wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memasuki babak baru. Dari 575 kursi DPR RI, sudah 373 kursi menyatakan setuju Pilkada tidak langsung.

Meski dukungan politik di parlemen tampak dominan, perdebatan publik terus bergulir soal siapa yang seharusnya menentukan pemimpin daerah. Hal ini memicu perdebatan arah demokrasi lokal Indonesia.

Mayoritas partai pendukung Pilkada tidak langsung menilai, mekanisme Pilkada lewat DPRD lebih efisien, menekan biaya politik, serta mengurangi konflik horizontal di daerah. Suara di Senayan memang belum bulat, karena ada partai yang mengambil sikap menolak.

Penolakan juga datang dari masyarakat sipil. Sebagian Masyarakat menegaskan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan Pilkada merupakan bagian dari Pemilu langsung.

Negara kita pernah mengalami Pilkada tidak langsung di masa lalu. Mekanisme Pilkada secara tidak langsung atau melalui DPRD diterapkan di Indonesia dalam beberapa periode Sejarah.

Pada masa pascakemerdekaan dan orde lama (1945–1966), berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, kepala daerah ditunjuk oleh Presiden dari calon-calon yang diusulkan oleh DPRD. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, mekanisme bergeser di mana kepala daerah mulai dipilih oleh DPRD. Masa Orde Baru (1966–1998):

Mekanisme berubah setelah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, digunakan adalah pemilihan oleh DPRD, namun hasilnya harus mendapatkan persetujuan atau kesepakatan dengan pemerintah pusat sebelum kepala daerah ditetapkan. Awal masa reformasi (1998–2004),

Setelah jatuhnya orde baru, pemilihan kepala daerah masih dilakukan oleh DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sistem Pilkada langsung oleh rakyat baru mulai dilaksanakan secara bertahap sejak Juni 2005. 

Sempat ada upaya untuk mengembalikan sistem pemilihan ke DPRD melalui Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2014, namun aturan tersebut segera dibatalkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kemudian mengembalikan hak pilih langsung kepada rakyat.

Mau dipilih langsung atau lewat DPRD, keduanya sama-sama demokrasi dan sebenarnya legitimate secara teori bahkan hukum, tapi masalahnya bukan itu, justru alasan untuk menggeser mekanisme tersebut, adalah efisiensi ekonomi dan penghematan biaya politik.

Argumen yang selalu dipakai memang tampak netral, teknokratis dan rasional, tapi ada yang berpendapat melemahkan demokrasi. Dalam logika ekonomi kebebasan dianggap sebagai biaya jadi kritik dan pengawasan seringkali dianggap sebagai gangguan, suara warga bisa jadi dianggap tidak produktif dan demokrasi akhirnya diperlakukan bukan sebagai nilai tapi sebagai beban.

Realitas ini disampaikan Max Horkheimer, sebagai rasionalitas ekonomi yang mendominasi, nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi akan dikorbankan demi efisiensi. Horkheimer berpendapat, rasio atau akal budi telah berubah dari alat untuk mencapai kebenaran menjadi sekadar alat untuk menghitung keuntungan.

Menurutnya, rasio subjektif atau instrumental dalam pandangannya, pikiran manusia hanya berfungsi untuk menghitung bagaimana cara mencapai tujuan dengan biaya paling murah. Jika demokrasi dianggap mahal, maka rasio instrumental akan cenderung meninggalkannya.

Ini adalah jebakan, jika kita menerima bahwa demokrasi boleh dipangkas demi penghematan, maka secara logis, negara bisa menghapus seluruh hak sipil jika itu terbukti "lebih murah". Ini adalah kelemahan fatal di mana logika pasar dari untung-rugi, menelan logika politik yaitu hak dan kewajiban.

Kalau Theodor Adorno menyoroti, bagaimana masyarakat dikelola layaknya sebuah pabrik, di mana segala sesuatu yang unik seperti suara kritis warga harus diseragamkan. Ia melihat adanya masyarakat teradministrasi. Dalam masyarakat ini, kebebasan individu dianggap sebagai gangguan terhadap kelancaran administrasi birokrasi dan ekonomi.

Ketika 373 kursi DPR sepakat memindahkan Pilkada ke DPRD, mereka sedang melakukan administrasi kekuasaan" Kebebasan rakyat untuk memilih langsung dianggap sebagai variabel yang mengacaukan keteraturan administrasi. Demokrasi tidak lagi tentang aspirasi, tapi tentang bagaimana mengelola daerah dengan cara yang paling tidak merepotkan bagi elit.

Bisa juga ini disebut matinya ruang publik deliberative. Jurgen Habermas melihat kelemahan demokrasi saat ini adalah terjadinya refeodalisasi ruang publik. Keputusan politik diambil melalui tawar-menawar antar-elit, seperti di masa feodal, bukan melalui diskusi terbuka dengan warga.

Dominasi 373 kursi di Senayan yang mengabaikan penolakan masyarakat sipil, menunjukkan bahwa ruang publik telah lumpuh. Keputusan diambil di "kamar gelap" parlemen dengan logika kekuasaan murni, mengabaikan proses komunikasi dengan rakyat.

Mengubah Pilkada tidak benar-benar menyelesaikan masalah utamanya, biaya politik mahal bukan karena dipilih langsung, tapi system hukum kita lemah, media untuk kampanye mahal, dan modal politik dikuasai oleh segelintir orang

Karenannya, mengganti sistem tanpa membenahi itu, semua cuma memindahkan masalah saja di ruang terbuka ke ruang tertutup. Pada akhirnya, upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD dengan dalih penghematan biaya adalah manifestasi nyata dari rasionalitas instrumental yang kebablasan.

Di sini, demokrasi tidak lagi dipandang sebagai nilai kedaulatan yang fundamental, melainkan direduksi menjadi sekadar variabel angka dalam neraca akuntansi politik. Ketika kebebasan rakyat dianggap sebagai 'biaya' dan suara warga dinilai sebagai 'gangguan' terhadap efisiensi, kita sedang menyaksikan proses komodifikasi demokrasi. Jika efisiensi dijadikan satu-satunya standar, maka demokrasi bukan lagi dipraktikkan sebagai kedaulatan, melainkan diperlakukan sebagai beban yang harus dipangkas. (*)

 

*) Penulis adalah Mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta

Redaksi
427

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer