Pemkab Barut Melalui DPMPTSP Permudah Proses Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha

Mediademokrasi, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Aturan tersebut kata dia menjadi dasar penyederhanaan proses perizinan dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di daerah,” kata Jufriansyah saat membuka kegiatan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025, di Aula Kecamatan, Rabu (26/11).

Perizinan berusaha di Kabupaten Barito Utara kini semakin sederhana, cepat, dan transparan seiring penerapan regulasi baru berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kini setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang jelas melalui kebijakan SLA atau Service Level Agreement. Jika proses melewati batas waktu, maka izin dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme fiktif positif yang mengutamakan kepastian usaha,” ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa seluruh layanan, seperti penerbitan KKPR hingga persetujuan lingkungan AMDAL maupun SPPL, telah sepenuhnya terintegrasi dalam OSS. Dengan sistem ini, tidak ada lagi proses layanan manual di luar platform tersebut.

Selain itu juga pemerintah memberikan akses yang lebih besar bagi pelaku usaha UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar melalui fitur kemitraan dalam OSS. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing pelaku usaha lokal.

“Untuk itu kami mengajak seluruh pelaku usaha agar aktif melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi di daerah,” tegasnya.

Kegiatan bimtek ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP dan instansi teknis terkait, serta diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Kabupaten Barito Utara.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan terbaru dan memenuhi kewajiban pelaporan investasi secara tepat waktu.

Sementara Kabid Kepala Bidang Penanaman Modal, Sahid Pambudi, S.STP., M.IP, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Sahid juga memaparkan capaian kinerja DPMPTSP Barito Utara hingga Triwulan III Tahun 2025, yaitu penerbitan 1.939 Nomor Induk Berusaha (NIB), 928 izin reklame dalam periode 2022–2025, serta realisasi investasi yang telah mencapai Rp 1,827 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 1.536 orang dan tenaga kerja asing sejumlah 36 orang.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko, mendorong kepatuhan dalam penyampaian LKPM, serta meningkatkan realisasi investasi di Barito Utara.

Redaksi
102

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer