Keluarga Korban TPKS Klarifikasi Laporan Pencemaran Nama Baik

MEDIA DEMOKRASI, Gorontalo - Keluarga korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Gorontalo menyampaikan klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik oleh terduga pelaku yang dilayangkan ke Polda Gorontalo.

Kuasa hukum kakak korban Rizka Umar di Gorontalo, Sabtu (15/11/2025) mengatakan ia bersama tim kuasa hukum lainnya mendampingi kakak korban mengikuti mediasi atas laporan pencemaran nama baik di media sosial.

"Klien kami adalah kakak korban, yang dilaporkan terduga pelaku atas pencemaran nama baik. Hari ini kami mendampinginya dalam agenda mediasi dengan pelapor," kata Rizka.

Awalnya pelapor telah dilaporkan oleh kakak korban di Polresta Gorontalo Kota pada Januari 2025 atas kasus pencabulan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 82 ayat (1).

Seiring berjalan nya waktu kata dia, kakak korban yang merasa proses hukum atas laporan tersebut belum menemui titik terang, membagikan unggahan berita dari salah satu media terkait kasus tersebut di akun media sosialnya.

Hal itulah kata dia yang menjadi alasan terduga pelaku melapor ke Polda Gorontalo, dengan alasan unggahan itu dianggap telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik.

Atas laporan itu, kliennya kemudian telah diundang penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 31 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, kliennya kembali diundang kedua kalinya untuk dilakukan mediasi dengan pelapor, dan pada kesempatan itu kakak korban menyampaikan permohonan maaf, namun menurut pelapor ia masih akan mempertimbangkan upaya tersebut.

Meskipun pelapor menyatakan belum menerima permohonan maaf secara resmi, akan tetapi ia dan kliennya akan menghargai proses hukum yang diajukan oleh pelapor dalam kasus ini.

Sementara itu di tempat terpisah laporan kakak korban terhadap terduga pelaku yang dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota atas kasus TPKS, dikabarkan telah lengkap dan kemungkinan akan segera ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami selaku kuasa hukum yang dikuasakan oleh kakak korban akan selalu menghargai proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polda Gorontalo. Informasi yang kami terima, untuk laporan yang berjalan di Polresta Gorontalo Kota kami harap akan segera menemui kepastian hukum," imbuhnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
388

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer