Kejari Lombok Tengah Butuh Auditor Perkuat Bukti Korupsi Truk DLH

MEDIA DEMOKRASI, Mataram - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan penyidik butuh keahlian auditor guna memperkuat bukti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan truk pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu (29/10/2025), mengatakan pihaknya membutuhkan keahlian auditor ini untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Iya, dibutuhkan perhitungan KN (kerugian negara)," katanya.

Selain auditor, lanjut Made Juri, penyidik kejaksaan juga butuh penguatan bukti dugaan korupsi dari keterangan ahli lainnya.

Perihal peran auditor maupun ahli lainnya yang digandeng kejaksaan dalam memperkuat bukti dugaan korupsi, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Made Juri.

"Terkait ahli yang digunakan, masih dikomunikasikan dan berjalan," ucap dia.

 

Penguatan bukti dugaan korupsi dalam penanganan kasus yang sudah berjalan di tahap penyidikan ini, penyidik kejaksaan secara maraton memeriksa para saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra pada awal Agustus 2025 mengungkapkan bahwa saksi merupakan para pihak yang sebelumnya telah memberikan keterangan di tahap penyelidikan.

Saksi yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan berasal dari lingkungan pejabat dan staf DLH Lombok Tengah.

Pihak kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Keterangan para pihak dan pengumpulan dokumen terkait menjadi bahan kelengkapan jaksa dalam melakukan gelar.

 

Selain mendapat keterangan dari pihak DLH Lombok Tengah, kejaksaan pada tahap penyelidikan juga mengambil keterangan dari pihak penyedia barang, CV Dodena.

Berdasarkan penelusuran informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.

Nama paket yang tertera, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya, serta belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.

Pemenang lelang dari pengadaan barang di bawah satuan kerja DLH Lombok Tengah dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar tersebut, CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.

Bratha menyampaikan dari pengadaan tersebut tercatat ada 10 unit truk yang terdiri dari enam jenis truk jungkit dan empat jenis truk hidrolik.

 

Dari hasil penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.

"Kalau unitnya (kendaraan) memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak," ujarnya.

Perihal tujuan dari pengadaan tersebut, Bratha menyampaikan bahwa 10 unit truk ini untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.

Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.

Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.

Menurut jaksa, hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.

"Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan, ada yang nunggak beberapa tahun," ucap dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
15

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer