MEDIA DEMOKRASI, Barito Utara-Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menggelar sosialisasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), di Media Center PN setempat, Selasa (4/10/2022). Sosialisasi diikuti Aparat Penegak Hukum (APH) se-wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Tampak hadir dalam sosialisasi aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Barito Utara, Kejari dan Polres Murung Raya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Teweh dan advokat. Dalam sambutannya, Ketua PN Muara Teweh Leo Sukarno SH menyampaikan, e-Berpadu merupakan aplikasi integrasi berkas pidana antarpenegak hukum.
“Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022, Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana,” ungkap Leo didampingi hakim Mohammad Pandi Alam SH MH, Panitera Berly SH SE dan Panitera Muda Pidana, Ricky Rahman SH.
Diterangkan Leo, Mahkamah Agung (MA) melakukan inovasi pelayanan pidana secara elektronik. Hal ini guna mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Untuk e-Berpadu ini sudah dimplementasikan pada tujuh wilayah hukum satuan kerja percontohan di tujuh pengadilan, sedangkan untuk pengadilan lain termasuk Muara Teweh mulai berlaku tahun 2023 nanti,” tegas Leo.
Setelah sambutan, sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan dari Panitera PN Muara Teweh, Berly beserta jajarannya. Kemudian dilanjutkan dengan praktek langsung menggunakan aplikasi e-Berpadu disertai tanya jawab.
“Layanan e-Berpadu ini diantaranya permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elekronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan dan pinjam pakai barang bukti,” jelas Berly. (mdi2)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer