Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Enam Ekor Satwa Dilindungi

MEDIA DEMOKRASI, Bandarlampung - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim Bareskrim Polri dan Polda Lampung menyita enam ekor burung elang saat hendak diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Elang yang diamankan oleh petugas termasuk satwa dilindungi dan mereka mencoba membawanya ke Pulau Jawa tanpa disertai dokumen," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Senin (27/10/2025).

Dia menjelaskan burung elang tersebut disita petugas gabungan di di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Minggu (26/10/2025).

"Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang," kata dia.

Donni Muksydayan menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso mengatakan satwa yang akan diseberangkan ke Tanggerang tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

"Burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018," kata dia.

Dia menyampaikan setelah petugas berhasil mengamankan satwa dilindungi itu, Karantina Pertanian melakukan tindakan karantina, penahanan, terhadap keenam elang tersebut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.

Saat ini, lanjut dia, penanganan kasus percobaan penyelundupan satwa dilindungi telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Petugas karantina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar di wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Dengan demikian dapat mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi,"kata dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
13

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer