MEDIA DEMOKRASI, Kabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus pelaku berinisial SS (36) karena telah mengedarkan sebanyak 680 butir obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (24/10/2025) di rumahnya yang berlokasi di wilayah Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
"Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar obat keras jenis tramadol . Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Nova di Soreang, Minggu (26/10/2025).
Nova menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Bandung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan obat keras di lokasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan obat keras terlarang, beserta seluruh barang bukti," kata dia.
Ia mengatakan saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan awal terhadap barang bukti tersebut di Labfor Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer