Polres Rejang Lebong Bengkulu Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

MEDIA DEMOKRASI, Rejang Lebong, Bengkulu - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah itu dengan tersangka pelaku dan waktu kejadian yang berbeda.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (24/10/2025), mengatakan dua orang tersangka kasus pembunuhan yang berhasil diamankan pihaknya tersebut ialah SA (61), warga Kecamatan Curup Tengah. Sedang satu orang lagi yakni YA (26), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Dijelaskan AKP George Rudianto, dua kasus pembunuhan ini pertama yang dilakukan oleh tersangka SA terjadi pada 7 Oktober 2025 lalu dengan korbannya bernama Feri Harianto (40) warga Kecamatan Curup Timur, di mana tersangka pelakunya usai melakukan pembunuhan langsung melarikan diri dan baru tertangkap di Kota Palembang, Sumsel, pada 22 Oktober 2025.

Sedangkan kasus kedua ialah kasus pembunuhan yang dilakukan YA terhadap korban Muhammad Bambang (46), yang merupakan ayah sambung tersangka. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Tersangka ditangkap pada hari itu juga setelah diamankan warga bersama anggota Polsek setempat.

Untuk kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka SA terhadap korban Feri Harianto di rumah bedeng yang di wilayah Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, kata dia, dilakukan tersangka karena dirinya tidak senang melihat korban mendekati anak perempuannya yang sudah memiliki suami, dan korban juga sudah memiliki istri.

"Saat kejadian pada tanggal 7 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB tersangka SA melihat korban (Feri) sedang bertamu di rumah anaknya yang berinisial HF, dikarenakan tersangka tidak setuju dengan hubungan keduanya sehingga terjadi pertengkaran mulut dan berujung terjadi penusukan oleh tersangka SA," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka SA dijerat atas pelanggaran pasal pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka YA terhadap ayah tirinya lantaran tersinggung dengan tatapan sinis korban, saat itu tersangka bermaksud tidur siang di kasur yang berada di ruangan tengah. Korban Muhammad Bambang berjalan bolak balik sehingga tersangka tidak bisa tidur sehingga membuatnya kesal dan marah.

"Kasus ini ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Kasus pembunuhannya dilakukan tersangka dengan menggunakan kayu balok yang dipukulkan ke tubuh korban baik di bagian tangan, pinggang dan kepala. Korban sempat dibawa ke Puskesmas PUT dan selanjutnya dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, namun tidak lama kemudian dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.

Tersangka SA oleh petugas penyidik Polres Rejang Lebong dikenakan pelanggaran pasal 351 ayat tiga (3) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sejauh ini kedua tersangka kasus pembunuhan yang diamankan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong tersebut sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Curup dan kasusnya masih dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke JPU guna menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Curup.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
12

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer