Akademisi ULM: Kolaborasi Pembangunan Lintas Daerah Solusi Efisiensi

MEDIA DEMOKRASI, Banjarmasin - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr. Taufik Arbain menilai kolaborasi pembangunan lintas daerah dalam satu kawasan terintegrasi dapat menjadi solusi nyata bagi efisiensi anggaran yang kini menjadi fokus pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, perlu menggeser pendekatan ke collaborative governance yang selama ini belum banyak dilirik,” katanya di Banjarmasin, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Taufik, inovasi kebijakan yang berani serta kerja sama antar-daerah harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan efisiensi sekaligus efektivitas pembangunan.

Selama ini, ujarnya, pemerintah daerah cenderung terlalu nyaman dengan penggunaan setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga upaya kolaborasi kurang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran.

Taufik menilai, banyak potensi kerja sama lintas wilayah yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Yang paling sederhana bisa dimulai dari konektivitas jalan, sungai, dan jembatan yang disusun lintas kabupaten dan masuk ke dalam rencana strategis pembangunan daerah. Sarana publik yang hadir tepat lokasi dan tepat desain akan menumbuhkan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya daerah berbasis pertanian dan perkebunan untuk memprioritaskan program penciptaan lapangan kerja serta memperkuat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) non-pertambangan.

 

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan misalnya perlu mendorong inisiasi kolaborasi lintas kabupaten/kota melalui tiga simpul kawasan seperti Program Kolaborasi Banjarbakula, Banua Enam, dan Tanah Pesisir yang masing-masing memiliki kekhasan,” papar Koordinator Program Magister Administrasi Publik FISIP ULM itu.

Taufik menjelaskan, kerja sama antardaerah telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur bentuk, tata cara, serta instrumen kerja sama antar-daerah maupun dengan pihak ketiga.

Ia menilai kebijakan terbaru pemerintah pusat yang menurunkan dana transfer ke daerah hingga 49 persen akan menekan ruang fiskal dan berdampak pada kinerja pembangunan serta pelayanan publik.

“Bukan hanya berpotensi menghambat proyek infrastruktur dan layanan dasar, tapi juga mengancam pencapaian target RPJMD yang sebagian diambil dari janji politik saat pilkada,” katanya.

Untuk itu, Taufik mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lagi mengandalkan resep lama seperti menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau memangkas perjalanan dinas semata.

Sebaliknya, kata dia, kepala daerah perlu menahan diri dari program populis yang bersifat jangka pendek dan lebih mengutamakan program teknokratis yang berdampak langsung pada peningkatan layanan publik serta pertumbuhan ekonomi.

“Dampak seperti itulah yang secara langsung bisa meredam tekanan fiskal,” pungkas Ketua Indonesian Association of Public Administration (IAPA) Kalimantan Selatan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
11

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer