MEDIA DEMOKRASI, Lubuk Basung - Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat mengklarifikasi keberadaan seorang warga negara asing inisial NA di Payakumbuh ke ombudsman dan Kakanwil Imigrasi Sumbar.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kakanwil Imigrasi Sumbar. Setelah melakukan klarifikasi ke ombudsman Sumbar menyikapi surat Zahira (15) tentang ibunya yang mengalami masalah keimigrasian ternyata NA murni orang asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam Budiman Hadiwasito, Sabtu (27/9/2025).
Ia mengatakan berdasarkan dokumen yang ada, ayahnya NA ini berkewarganegaraan Malaysia sedangkan ibunya Singapura, tidak ada garis keturunan Indonesia baik dari ayah maupun ibunya sehingga NA ini adalah orang asing murni.
Kakanwil juga menjelaskan bahwa NA akan dipulangkan ke negaranya yaitu Malaysia. Namun Imigrasi tetap mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) di mana NA tidak akan dilakukan penangkalan sehingga dapat masuk kembali ke Indonesia untuk bertemu dan berkumpul kembali dengan anaknya tersebut.
"Tentu dengan prosedur yang benar yaitu menggunakan paspor Malaysia dan menggunakan visa," kata Budiman.
Pihak Imigrasi menegaskan NA memang telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan dia sebagai Warga Negara Indonesia.
"NA tinggal tanpa izin resmi selama puluhan tahun. NA tidak pernah melapor ke kantor imigrasi dan bahkan NA memiliki KTP yang bukan haknya," katanya.
Budiman menambahkan pada 2024, NA ini sudah dideportasi ke negaranya Malaysia dengan menggunakan travel document dalam bentuk surat pengakuan cemas yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Malaysia yang berada di Indonesia.
Menurutnya, dokumen kependudukan yang dimilikinya seperti KTP, telah diserahkan kembali ke Disdukcapil Payakumbuh.
Namun, ketika berada di Malaysia, NA kembali bermasalah karena mengaku sebagai WNI dengan memperlihatkan foto KTP yang ada di handphone-nya.
Akibatnya NA memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan dipulangkan ke Indonesia.
Pihaknya telah mengadakan rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Payakumbuh.
Ia menegaskan peran masyarakat bersama anggota Timpora yang terdiri dari instansi-instansi terkait seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, pemda, BNN dan lembaga pemasyarakatan sangat penting dalam memberikan informasi kepada petugas jika mengetahui adanya kegiatan WNA yang dianggap mengganggu ketertiban keamanan di masyarakat.
"Hal ini mengingat wilayah kerja Imigrasi Agam yang terdiri dari 8 kabupaten kota. Peran serta instansi terkait di wilayah kerjanya masing-masing menjadi vital dalam mengawasi keberadaan orang asing sehingga sinergitas antar stakeholders ini harus ditingkatkan," katanya.
Wilayah kerja Imigrasi Agam meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
“Kasus ini tentu menjadi pelajaran untuk kita semua bagaimana kita harus menghormati dan menaati prosedur hukum keimigrasian di suatu negara. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," sebut Budiman.
Sebelumnya, surat Zahira viral di Sumatera Barat yang berisikan kesedihannya terkait permasalahan keimigrasian ibunya (NA).
Dalam suratnya, pelajar SMP ini meminta NA tidak ditahan atau dideportasi karena ia hanya hidup sendiri di Payakumbuh, Sumatera Barat
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer