Bupati Bekasi Tegaskan Komitmen Kawal Tuntutan Buruh

MEDIA DEMOKRASI, Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal tuntutan serta aspirasi buruh secara serius sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ade Kuswara saat menemui langsung massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman depan Gedung Bupati Bekasi, kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi hari ini.

"Semua agenda yang sudah disampaikan oleh kawan-kawan buruh sudah kami dengarkan dan kami tanggapi. Seluruh tuntutan baik dari aliansi BBM maupun aliansi Perak akan kami kawal bersama-sama sesuai mekanisme yang berlaku," katanya di Cikarang, Kamis (25/9/2025).

Bupati Ade juga menekankan penting menjaga situasi kondusif di Kabupaten Bekasi agar kesejahteraan buruh sejalan dengan keberlangsungan iklim investasi sehingga turut berdampak pada masuknya investor di daerah ini.

"Kabupaten Bekasi harus tetap kondusif dan aman agar investasi terus masuk. Apa yang menjadi harapan saudara-saudara buruh adalah juga kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara keseluruhan," katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Surohman menyatakan dukungan atas perjuangan buruh sekaligus memastikan legislatif akan terus mengawal aspirasi tersebut.

"Kami bersama rekan-rekan Komisi IV telah menyampaikan dalam berbagai rapat, termasuk terkait UMK dan UMSK 2026 yang menjadi kewajiban provinsi dan kabupaten sesuai putusan MK," katanya.

Legislator setempat juga mendorong agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dapat segera terwujud di Kabupaten Bekasi mengingat urgensi keberadaannya yang bukan hanya untuk kepentingan buruh melainkan kepentingan masyarakat Bekasi secara keseluruhan.

Aksi buruh berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah perwakilan serikat pekerja tampak bergantian menyampaikan orasi di hadapan pimpinan daerah sebelum dialog bersama di halaman Gedung Bupati Bekasi.

Aksi ini diikuti puluhan serikat buruh di Kabupaten Bekasi yang menyampaikan sejumlah tuntutan utama terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

Tuntutan mereka antara lain kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar 10,5-15 persen, menerbitkan Peraturan Bupati Bekasi tentang pemagangan dan alih daya sesuai Perda 4/2016 serta mewujudkan PHI di Kabupaten Bekasi.

Buruh juga meminta evaluasi tunjangan DPRD dan ASN untuk dialokasikan ke pembiayaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal, pengembalian UHC KIS PBI cut off dan penguatan program UCJ untuk perlindungan pekerja rentan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Redaksi
35

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer