MEDIA DEMOKRASI, Makassar - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10,32 triliun.
"Kami sampaikan, proyeksi pendapatan daerah setelah pembahasan sebesar Rp10,40 triliun atau turun sekitar Rp19,14 miliar dari target awal," ujar Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sulsel Fadriaty AS dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/9/2025).
Sedangkan untuk anggaran Belanja Daerah, kata dia, sebesar Rp10,32 triliun lebih. Anggaran ini juga mengalami penurunan dari perencanaan semula senilai Rp10,47 triliun.
Ia mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2025 tersebut tidak mudah, sebab sebelumnya dipercepat anggota dewan selama tiga hari tiga malam tanpa jeda di Aula Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) kawasan perkantoran Dinas Prasarana Umum Pemprov Sulsel di Jalan Andi Pettarani, Makassar.
"Perlu kami sampaikan, pembahasan APBD Perubahan ini kami genjot selama tiga hari tiga malam untuk bisa segera di setujui bersama. Selama masa pembahasan ada sejumlah rekomendasi yang mesti dijalankan Pemprov," tutur politisi perempuan disapa akrab Enceng itu.
Rekomendasi tersebut yakni, optimalisasi pendapatan rumah sakit daerah, transparansi penggunaan anggaran kesehatan, perhatian kepada proyek infrastruktur strategis, termasuk peningkatan pengawasan pertambangan dan pemanfaatan aset daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai penandatangan persetujuan bersama Perda APBD-P tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berjibaku tanpa jeda merampungkan pembahasan anggaran perubahan.
Gubernur mengemukakan perubahan APBD 2025 ini telah disusun menyesuaikan perubahan asumsi ekonomi sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
"Perubahan APBD 2025 ini bukan sekadar soal angka fiskal, tetapi upaya menyelaraskan program daerah dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan kerja cepat dan tepat," papar Andi Sudirman.
Setelah APBD Perubahan 2025 ini disetujui, kata dia, selanjutnya disampaikan kepada tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda APBD Perubahan 2025.
Pembahasan anggaran tersebut dilaksanakan secara maraton selama tiga hari tiga malam bersama Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Sulsel. Mengingat, persetujuan itu yang menjadi keputusan sebagai landasan hukum pengelolaan fiskal di Sulsel.
Saat ini Kantor Dinas BMBK dijadikan kantor DPRD Sulsel sementara menunggu pembangunan Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumooharjo pascadibakar massa saat demonstrasi berujung kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer