MEDIA DEMOKRASI, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi pertemuan massa aksi demo untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPD RI di Palangka Raya sesuai janji saat aksi demo pada 1 September 2025.
“Alhamdulillah, kami dari Komisi I mendampingi adik-adik mahasiswa yang mewakili Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil Kotim. Aspirasi yang mereka sampaikan tidak hanya ditujukan ke DPRD Kalteng, tetapi juga kami teruskan ke Kantor Sekretariat DPD RI di Palangka Raya,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim Wahito Fajriannor di Sampit, Senin (8/9/2025).
Wahito menjelaskan, pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/8) sesuai waktu yang disepakati dengan perwakilan massa aksi demo yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil, yakni Wahyu Ceria dan M Rizqi Ramadani.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha dan anggota, serta Sekretaris DPRD Kotim Imam Subekti.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo yang dilaksanakan di depan Gedung DPRD Kotim sebelumnya.
Kala itu, Ketua DPRD Kotim Rimbun menjanjikan kepada massa aksi demo bahwa pihaknya melalui komisi terkait akan membantu meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Langkah ini sekaligus sebagai komitmen kami dari DPRD Kotim menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk apa yang disampaikan pada saat demo kemarin,” ujar Wahito.
Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa demo di Kotim 1 September 2025 lalu. Tuntutan tersebut tak semata-mata mengikuti isu yang berkembang di pusat tetapi juga menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah.
Di antaranya meminta Ketua DPRD Kotim memanggil Kapolres Kotim beserta jajaran untuk duduk bersama massa aksi, mendengarkan aspirasi massa aksi secara langsung.
Kemudian mendesak Kapolres Kotim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa aksi atas segala tindak arogansi aparat terhadap masyarakat baik massa aksi jalanan maupun terhadap warga yang menuntut hak di pedalaman.
Menuntut Polri bertanggung jawab penuh atas tindakan arogansi anggota kepolisian khususnya yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota masyarakat, serta beberapa lainnya.
Wahito menambahkan, sejumlah tuntutan yang disampaikan memang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten. Oleh karena itu, penting bagi DPRD Kotim untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan suara masyarakat tersampaikan ke DPRD Kalteng dan juga DPD RI,” demikian Wahito.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer