MEDIA DEMOKRASI, Karawang - Polres Karawang menangkap sepasang kekasih yang tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya, di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah di Karawang, Selasa (28/10/2025) menyampaikan aksi sepasang kekasih membuang bayi hasil hubungan gelap itu terungkap setelah adanya penemuan mayat bayi di Desa Pasirtanjung, Karawang.
Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan mulut tertutup lakban, dengan kondisi meninggal dunia. Warga menemukan bayi yang dibungkus di dalam tas ransel hitam itu pada Sabtu (25/10/2025).
Kapolres menyampaikan sebelumnya warga di sekitar Kecamatan Lemahabang geger atas temuan bayi yang sudah meninggal, hingga akhirnya melapor kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk keperluan penyelidikan. Selain itu juga dilakukan pengumpulan barang bukti.
Kemudian dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap, pelaku buang bayi itu adalah pasangan kekasih, laki-laki berinisial MRB (20) dan seorang perempuan berinisial RDL (22).
Menurut Kapolres, keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang sebelumnya melakukan hubungan layaknya suami-istri, hingga akhirnya sang perempuan hamil.
Dari keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia.
Kemudian setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.
Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Karawang yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi tempat melahirkan.
"Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam petugas menangkap pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.
Pelaku berinisial MRB ditangkap di Dusun Labanmulya Kecamatan Tirtamulya, dan pelaku RDL ditangkap di rumahnya di Dusun Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya diancam pasal pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer