Imigrasi Pangkalpinang Amankan WNA Miliki KTP Bangka

MEDIA DEMOKRASI, Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh Hasan Ivne Abdullah yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bangka.

"WNA asal Bangladesh ini diamankan karena memberikan keterangan dan data tidak sah dalam memperoleh KTP, kartu keluarga dan dokumen kependudukan Indonesia lainnya," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel Qris Pratama di Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025).

Ia mengatakan Hasan Ivne Abdullah merupakan WNA berkebangsaan Bangdalesh memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar dalam memperoleh atau mengajukan dokumen perjalanan Republik Indonesia ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Petugas telah melakukan penahanan dan menyita barang bukti berupa KTP, KK dan lainnya untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Hasan Ivne Abdullah berkebangsaan Bangladesh ini berawal Tim Penyidik Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang menerima laporan dari petugas wawancara pelayanan paspor Republik Indonesia bahwa terdapat seseorang pemohon paspor RI atas Nurul Arifin yang berperawakan mirip WNA dari India, Srilanka atau Bangladesh yang mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi e-paspor pada 30 Juli 2025.

Tim Penyidik Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang kemudian mengamankan dan melakukan pendetensian terhadap seseorang yang diduga Warga Negara Bangladesh tersebut yang memiliki KTP elektronik, KK dan akta lahir atas nama Nurul Arifin lahir di Pandansari tanggal 19 Juli 1970, pada tanggal 17 September 2025.

Tim kemudian mengirimkan surat resmi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian untuk dapat memberikan klarifikasi status kewarganegaraan melalui Kedutaan Negara Bangladesh di Indonesia dimulai dari tanggal 18 September 2025.

Setelah melalui rangkaian proses persuratan dan verifikasi daring antara Kedutaan Besar Bangladesh dan terduga WN Bangladesh tersebut, Pada 27 Oktober 2025 Kedutaan Besar Negara Bangladesh melalui surat resminya menyatakan status kewarganegaraan Bangladesh yang bersangkutan bernama Hasan Ivne Abdullah, Warga Negara Bangladesh yang lahir di Hazrabari, 30 Agustus 1978.

"Hasan Ivne Abdullah ini diketahui sebelumnya menggunakan KTP Elektronik dengan identitas Nurul Arifin yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka dan dari keterangan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka berdasarkan Sistem SIAK, bahwa Nomor Induk Kependudukan Nurul Arifin dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu Lampung pada 8 September 2014 dan dilakukan pindah jiwa dari Pringsewu ke Bangka pada 1 oktober 2014," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
13

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer