KPK Ungkap Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemenaker dan Sita Satu Mobil

MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), dan menyita satu unit kendaraan roda empat atau mobil sebelum mengumumkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Pada kemarin (Selasa 28/10/2025), penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan penyitaan mobil dari tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker tersebut dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan rumah Hery Sudarmanto.

“Sejumlah dokumen tersebut tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
9

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer