MEDIA DEMOKRASI, Yogyakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menyelidiki dugaan monopoli penjualan bahan bakar minyak jenis solar industri di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta Kamal Barok dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia mengatakan kasus tersebut berasal dari masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penjualan BBM solar industri serta penguasaan kegiatan usaha perikanan tangkap di PPP Sadeng.
"Saat ini, semua informasi yang diperoleh masih kami dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data serta informasi dari berbagai pihak terkait," ujarnya.
Dari substansi laporan, kata Kamal, dugaan awal menunjukkan adanya pengusaha kapal atau nelayan besar yang telah lama menguasai kegiatan usaha di PPP Sadeng.
Kamal menyatakan dugaan pelanggaran itu bermula dari adanya kesepakatan antara pengusaha kapal besar sebagai pemodal dengan agen BBM solar industri yang memanfaatkan koperasi untuk mengikat perjanjian.
"Perjanjian tersebut mewajibkan atau membatasi pembelian BBM solar industri di PPP Sadeng hanya melalui koperasi dengan pemasok tertentu," katanya.
Padahal, untuk BBM jenis solar industri, setiap pengusaha kapal ikan semestinya bebas membeli dari agen resmi mana pun.
Adanya perjanjian yang mengikat pembelian hanya pada pihak tertentu, lanjut Kamal, berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Kamal menambahkan KPPU saat ini mendalami indikasi pelanggaran Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 guna memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi nelayan serta pengusaha kapal di PPP Sadeng.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik atau perjanjian yang membatasi pasar sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," kata Kamal.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer