MEDIA DEMOKRASI, Jayapura - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua meminta proses persidangan dua oknum prajurit TNI menjadi tersangka kasus penembakan di Jayapura dan Keerom dapat dibuka untuk publik demi menjamin keadilan bagi keluarga korban.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey di Jayapura, Senin (27/10/2025), mengatakan keterbukaan persidangan adalah hak publik dan bagian dari pemulihan keluarga korban.
"Serta masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan,” katanya.
Menurut Frits, kehadiran Komnas HAM bukan untuk mengintervensi proses peradilan militer yang sedang berlangsung namun berharap adanya keterbukaan dalam persidangan yang dinilai penting gu a memastikan keadilan dapat terpenuhi secara objektif.
“Pada Kamis (23/10) lalu kami telah meminta keterangan terhadap dua tersangka yakni Pratu TB dan Kapten Inf J yang kini menjalani proses hukum di Oditur Militer (Otmil) IV/20 Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan akses yang diberikan oleh Otmil ini merupakan langkah penting dalam transparansi penanganan kasus pelanggaran hukum oleh anggota TNI.
"Kami sangat mengapresiasi akses yang diberikan Otmil untuk mendengarkan langsung keterangan para tersangka," katanya.
Dia menambahkan kedua kasus yang sedang diusut merupakan insiden penembakan yang terjadi pada September 2025.
"Di mana kasus pertama menimpa almarhum Obet Manaki, warga sipil yang berprofesi sebagai juru parkir di Entrop, Kota Jayapura, yang ditembak oleh oknum prajurit Pomdam XVII/Cenderawasih pada 3 September," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan sementara kasus kedua melibatkan Kapten Inf J yang diduga melakukan penembakan di Distrik Waris, Kabupaten Keerom, pada 7 September.
"Pada insiden tersebut mengakibatkan meninggalnya Praka Petrus Muenda, seorang prajurit yang diketahui telah lama meninggalkan tugas dan tinggal bersama keluarga di Waris," katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer