MEDIA DEMOKRASI, Makassar - Sebanyak empat orang tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar yang merugikan negara Rp10,9 miliar lebih segera disidang, usai berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
"Berkas perkara empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut (disidangkan)," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Jufri melalui keterangannya diterima di Makassar, Minggu (26/10/2025).
Pelimpahan berkas perkara dan para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang, Kabupaten Wajo, usai dirampungkan. Dua tersangka dari PT Delima Agung Utama (DAU) selaku pihak ketiga, dan dua tersangka dari Bank BPD.
Empat tersangka masing-masing inisial DW selaku Direktur Utama PT DAU, inisial A menjabat Manajer Operasional PT DAU, inisial AI menjabat Asisten Administrasi Kredit Bank Sulselbar Cabang Sengkang, dan inisial AW sebagai Account Officer Bank Sulselbar Cabang Sengkang.
Modus operandi yang dijalankannya yakni pengajuan dan pencairan kredit konstruksi tahun anggaran 2021. Namun, belakangan ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Akibatnya, terjadi kerugian negara dalam hal ini Bank Sulselbar merugi senilai Rp10,9 miliar lebih sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) .
Sejumlah penyimpangan ditemukan yakni, penarikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dengan identitas yang tidak valid. Pemalsuan dokumen berupa surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur. Dan pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan.
Jufri menyebutkan, selama proses penyelidikan maupun penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai pihak seperti dari Bank Sulselbar, kontraktor, Balai PUPR, pihak asuransi, pekerja subkontraktor, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, turut diminta keterangan saksi ahli yaitu masing-masing ahli dari BPK RI, ahli pidana perbankan, dan ahli keuangan negara. Keterangan saksi ahli ini guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka ini disangkakan melanggar ketentuan pidana primair dan subsidair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Pihaknya menekankan, jajaran Polda Sulsel berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer