MEDIA DEMOKRASI, Karawang - Petugas menyita puluhan ponsel dan beberapa jenis barang terlarang lainnya dalam inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, di Karawang, Minggu (26/10/2025), menyampaikan sidak di blok hunian narapidana (napi) digelar pada Sabtu malam (25/10/2025), dengan melibatkan jajaran pengamanan Lapas, personel Satuan Brimob, serta personel Polres Karawang.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, serta menindaklanjuti Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, tentang Pemberantasan HP, Narkoba, dan Penipuan berbagai modus di dalam Lapas/Rutan.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, terutama terkait peredaran barang terlarang seperti handphone dan narkoba," kata Christo.
Dalam pelaksanaannya, tim sidak dibagi menjadi dua kelompok yang menyebar ke Blok C dan Blok D hunian Lapas Karawang.
Setiap tim sidak, katanya, melakukan penggeledahan secara acak pada kamar hunian dengan tetap menjunjung tinggi prinsip santun, humanis, dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 31 unit ponsel serta beberapa alat terlarang lainnya seperti colokan listrik , korek dan lain-lain. Meski demikian, tidak ditemukan adanya narkoba maupun alat konsumsi narkoba selama penggeledahan berlangsung.
Menurut dia, narapidana atau warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami akan melakukan pengasingan terhadap warga binaan yang melanggar ke kamar isolasi untuk kemudian dilakukan pengembangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Lapas Karawang yang bersih dari ponsel pungutan liar, dan narkoba.
Melalui kegiatan ini, Lapas Karawang juga menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum terkait, seperti Polres Karawang dan Satuan Brimob, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran handphone dan narkoba di dalam Lapas.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer