Ikadin Kalbar Perkuat Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu

MEDIA DEMOKRASI, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong para advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di daerah.

"Yang sering terjadi di masyarakat kita, bantuan hukum untuk masyarakat kecil atau kurang mampu masih sangat minim mendapat perhatian. Karena itu, saya meminta agar para advokat di Kalimantan Barat turut membantu masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum," kata Ria Norsan di Pontianak, Minggu (5/10/2025).

Ia menegaskan bahwa peran advokat tidak hanya penting dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu.

"Walaupun kita sudah memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sering kali masyarakat kecil ini tetap kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang optimal. Karena itu, saya berharap Ikadin bisa lebih aktif hadir membantu mereka," tuturnya.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar siap berkolaborasi dengan Ikadin dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan penyuluhan hukum di daerah, khususnya menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada 2026.

"Kami siap bekerja sama untuk memajukan penegakan hukum di Kalimantan Barat. Dengan adanya Undang-Undang baru ini, saya berharap para advokat IKADIN dapat menelaah dan mengimplementasikannya secara jelas dan pasti agar bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," kata Ria Norsan.

Menurutnya, bantuan hukum adalah hak warga negara. Semakin luas jangkauan advokat dalam membantu masyarakat kecil, semakin kuat pula kehadiran hukum yang berkeadilan di Kalimantan Barat.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengawas DPD Ikadin Kalbar, Irjen Pol (Purn) Didi Haryono, dalam arahannya menegaskan pentingnya peran advokat sebagai benteng terakhir dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial dan hukum di masyarakat.

"Hukum memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, pencegah penyimpangan, dan pelindung hak-hak warga negara. Advokat adalah bagian dari sistem itu, yang memastikan hukum ditegakkan secara adil dan berkeadilan," katanya.

Ia menambahkan bahwa Ikadin Kalbar menjadi pilot project nasional dalam merespons penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 1 Januari 2026, menunjukkan kesiapan Kalbar untuk beradaptasi lebih awal dibandingkan daerah lain.

Sementara itu, Ketua DPD Ikadin Kalbar, Daniel Edward Tangkau, menjelaskan pihaknya akan memperkuat kapasitas advokat menghadapi perubahan regulasi hukum nasional, sekaligus memastikan para advokat Kalbar siap memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

"Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi advokat, diharapkan akses terhadap keadilan semakin terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang selama ini terkendala oleh keterbatasan ekonomi," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
13

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer