Polisi Banjarmasin Ciduk Pelaku Jambret Spesialis Sasar Korban Wanita

MEDIA DEMOKRASI, Banjarmasin - Petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menciduk dua pelaku penjambretan spesialis menyasar korban wanita yang berkendara di Jalan Lingkar Dalam.

Kedua pelaku jambret berinisial DP (19) dan KH (22) ini diduga sering beraksi di wilayah tersebut dan tak segan segan membuat korban hingga terluka.

 

"DP dan KH berhasil kami ciduk berkat adanya laporan korban dan mengenali ciri-ciri sepeda motor pelaku saat melakukan aksinya," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno di Banjarmasin, Senin (29/9/2025).

Iptu Sudirno mengatakan kejadian terakhir penjambretan itu terjadi saat korban berkendara di Jalan Lingkar dalam dekat SPBU Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Sabtu (20/9) malam sekitar pukul 21.20 WITA.

Setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Anisa, tim opsnal langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan serta memeriksa para saksi yang melihat kejadian tersebut.

Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens menjelaskan kejadian berawal saat korban hendak menuju kedai kopi untuk membantu adiknya yang berada di Jalan Achmad Yani Km 5 Banjarmasin.

Saat itu korban melintasi di tempat kejadian menggunakan sepeda motor. Tak lama datang dari arah belakang korban ada dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung memepet korban dari sebelah kiri. 

Kemudian, laki-laki yang berada di depan seketika menarik tas korban dengan satu kali tarikan menggunakan tangan kanannya yang saat itu tas tersebut digantungkan di bahu korban sebelah kiri sehingga tas dapat diambil oleh pelaku.

 

Atas kejadian itu, korban terjatuh dari sepeda motor ke sebelah kanan dan korban sempat mengetahui ciri-ciri dari sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku yaitu menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam.

Akibat aksi penjambretan itu, korban menderita luka lecet pada perut bagian tengah, luka lecet pada tangan sebelah kanan serta kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan dan luka lecet pada lutut kaki sebelah kiri dan saat itu sempat dibawa kerumah sakit dan dilakukan rawat jalan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami respon cepat laporan korban dan dari hasil penyelidikan di lapangan akhirnya kedua pelaku jambret atau lebih dikenal dengan sebutan raja tega itu berhasil diciduk dan langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Selatan guna dilakukan pemeriksaan," terang Iptu Sudirno.

"Untuk kedua pelaku ini diciduk di rumah mereka masing-masing, DP di wilayah Tatah Belayung dan KH di wilayah lokasi 2 Banjarmasin Selatan," ujar Iptu Sudirno.

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara DP dan KH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
20

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer