Polda Kalbar Sita 8,49 Kilogram Sabu Selama September 2025

MEDIA DEMOKRASI, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat telah menyita 8,49 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang diungkap dari 11 kasus peredaran gelap narkotika dengan jumlah tersangka 15 orang, selama September 2025.

"Total barang bukti yang disita seberat 8,49 kilogram sabu, 10 butir ekstasi, dua unit mobil, empat unit sepeda motor, serta 20 unit telepon genggam dengan jumlah tersangka 15 orang, termasuk dua warga negara Malaysia dan dua orang residivis ," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, SIK, MIK, dalam konferensi pers di Pontianak, Senin (29/9/2025).

Deddy menjelaskan, jika dikonversikan, maka sabu seberat itu dapat menyelamatkan sekitar 67.475 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai kerugian ekonomi bagi jaringan mencapai Rp3,3 miliar.

 

 

 

Jika dihimpun sejak Januari hingga 28 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap 88 kasus dengan 127 tersangka, terdiri atas 111 laki-laki dan 16 perempuan. Jumlah itu sudah mencapai 90,72 persen dari target 97 kasus sesuai DIPA Tahun Anggaran 2025.

Menurut Deddy, modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari menyelundupkan narkotika melalui jalur tidak resmi perbatasan negara, menyamarkan dalam kemasan buah dan teh China, memanfaatkan jasa pengiriman barang, hingga menggunakan sistem ranjau atau jaringan terputus.

"Seluruh pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penangkapan dan pengembangan kasus. Hal ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya.

Dari kasus September, salah satu pengungkapan besar terjadi di Kabupaten Sanggau pada 7 September, saat tim menangkap tiga kurir termasuk dua WNA Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China.

 

 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Deddy menegaskan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita akan dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi setelah mendapat penetapan dari pengadilan negeri setempat.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalbar dalam mendukung misi nasional memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden," kata dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
21

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer