Polres Cianjur Menyita 637 Botol Miras dan Menangkap Dua Orang Penjual

MEDIA DEMOKRASI, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita 637 botol miras berbagai merek dari kios berkedok depot jamu di sejumlah wilayah di Cianjur, termasuk menjatuhkan hukuman tindak pidana ringan terhadap dua orang penjual.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya di Cianjur Senin (15/9/2025), mengatakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyasar sejumlah wilayah yang dilaporkan masih terjadi peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, termasuk obat terlarang dan narkoba.

"Pada kegiatan yang digelar secara acak di wilayah kota dan pinggiran Cianjur, kami menyita ratusan botol miras dan oplosan serta menangkap dua orang penjual yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan," katanya.

Dia menjelaskan kedua orang penjual selain dikenakan sanksi hukuman tindak pidana ringan diminta membuat pernyataan tidak akan kembali mengulangi kesalahan dengan sanksi tegas yang lebih berat ketika tertangkap.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat di seluruh wilayah di Cianjur, ikut serta memberantas peredaran miras, obat terlarang dan narkoba dengan melapor ketika mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya guna ditindak cepat petugas.

"Selama ini petugas banyak terbantu dengan laporan dari masyarakat, sehingga ruang gerak penjual atau pengedar dapat dengan cepat ditindak atau ditangkap, ini tugas bersama menciptakan Cianjur bebas dari berbagai penyakit masyarakat," katanya.

Guna menekan angka peredaran miras, obat terlarang dan narkoba di Cianjur, pihaknya akan terus menggencarkan razia dan operasi melibatkan jajaran Polsek, dimana kegiatan tersebut digelar secara acak dengan waktu yang tidak dapat dipastikan.

Tidak hanya peredaran miras, obat terlarang dan narkoba, tambah dia, pihaknya juga menggencarkan operasi knalpot bising yang masih banyak dipakai pengendara sepeda motor di sejumlah wilayah, dimana dalam operasi pihaknya menyita 165 knalpot bising.

"KRYD yang digelar secara acak dan rutin mencakup penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, peredaran miras, premanisme, serta upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
18

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer