Pemerintah dan DPR Sepakati Belanja Negara 2027 jadi Rp4.106,26 T

MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati kenaikan belanja negara dalam APBN 2027 sebesar Rp9,07 triliun menjadi Rp4.106,26 triliun dari sebelumnya Rp4.097,19 triliun.

Secara rinci, belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.

“Bertambahnya belanja negara untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Said memastikan kenaikan target pendapatan dan belanja negara tidak mengubah target defisit APBN 2027 yang dipertahankan sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia menjelaskan kenaikan belanja negara diikuti dengan kenaikan pendapatan negara melalui penerimaan perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun, naik Rp9,07 triliun dari sebelumnya Rp3.426,03 triliun.

Secara rinci, penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.911,95 triliun, naik Rp4 triliun dari sebelumnya Rp2.907,95 triliun. Sementara itu, PNBP dipatok sebesar Rp522,48 triliun, naik Rp5,07 triliun dari sebelumnya Rp517,41 triliun.

“Kami ikuti dengan tanggung jawab untuk menaikkan target pendapatan negara melalui dua pilar sumber pendapatan negara, yakni perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak (PNPB). Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” ujar Said.

Said menerangkan peningkatan target pendapatan negara, khususnya melalui sektor perpajakan, lebih ditumpukan pada pembinaan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta pertumbuhan perpajakan alamiah dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Perluasan basis pemajakan juga harus berhati-hati agar tidak membebani kehidupan ekonomi rakyat," jelasnya.

Adapun Pemerintah dan Banggar DPR RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro APBN 2027 yang meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,0 persen, inflasi 2,5 persen, dan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen.

Kemudian nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp17.500 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.






Sumber : ANTARA

Redaksi
49

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer