MEDIA DEMOKRASI, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat sebanyak 567 rancangan produk hukum daerah atau Ranperda telah disharmonisasi sejak Januari hingga September 2025.
"Dari total harmonisasi tersebut, sebanyak 111 merupakan Ranperda, sementara 456 lainnya merupakan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada)," kata Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal di Makassar, Selasa (9/9/2025).
Dia mengatakan, Kanwil Kemenkum Sulsel telah menggelar 11 kali rapat konsultasi serta menandatangani kesepakatan sinergi dengan DPRD maupun Pemerintah Daerah di berbagai kabupaten/kota.
Menurut dia, capaian ini tentu tidak lepas dari sinergi bersama antara 21 tenaga perancang peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah, dan DPRD.
"Dengan kerja kolaboratif, kita bisa memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Kakanwil menambahkan bahwa seluruh proses pengharmonisasian kini telah memanfaatkan aplikasi E-Harmonisasi. Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah mengajukan permohonan harmonisasi secara elektronik, sehingga lebih efisien dan transparan.
Hanya saja Kakanwil menekankan perlunya evaluasi berkelanjutan untuk menyempurnakan sistem agar semakin optimal dalam penerapannya.
Lebih jauh, Andi Basmal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan di Sulsel. Peraturan yang berkualitas adalah cerminan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer