MEDIA DEMOKRASI, Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil Mantan Bupati Pesawaran dua Periode Dendi Ramadhona guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Tahun 2022.
"Hari ini Kejati Lampung melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Pesawaran dua periode dalam rangka tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di daerahnya," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Kamis (4/9/2025).
Dia mengatakan, terkait kasus ini Kejati telah melakukan pemanggilan terhadap belasan orang untuk dimintai keterangan termasuk Mantan Bupati Pesawaran hari ini.
"Belasan orang yang terkait dengan kasus ini sudah kami periksa. Untuk pemanggilan Dendi Ramadhona ini masih dalam tahap meminta keterangan," kata dia.
Sementara itu, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai dimintai keterangan oleh Kejati Lampung mengatakan dirinya diminta keterangan terkait regulasi dan kewenangan saat menjadi kepala daerah.
"Pemanggilan ini terkait adanya masalah SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran," kata dia.
Dia pun mengakui telah berada di Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan dari sejak Kamis (4/9) sore.
"Saya lupa berapa pertanyaan tidak menghitungnya. Di sini (Kejati) dari sore," kata dia.
Pantauan di lokasi Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona keluar dari ruangan di Kejati Lampung pukul 23.54 dini hari dan langsung meninggalkan lokasi dengan mobil putih.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer