MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan pihaknya baru saja menggagalkan penyelundupan sekaligus menyita sebanyak 1.800 vape yang akan disuntikkan zat adiktif.
Penggagalan itu dilakukan BNN ketika barang vape tersebut dikirim masuk ke salah satu wilayah Indonesia dari luar negeri.
"Beberapa hari lalu kita sudah melakukan pendekatan bersama-sama dengan Badan POM dan kita mendapatkan kurang lebih 1.800 vape yang siap untuk disuntik dengan zat adiktif namanya ketamin dan etomidate," kata Marthinus saat ditemui di gedung Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Untuk diketahui, Ketamin merupakan jenis obat bius yang sering digunakan untuk membius pasien yang akan dioperasi. Sedangkan Etomidate adalah jenis obat anestesi yang kerap dipakai sebagai obat tidur.
Marthinus menjelaskan penyitaan vape tersebut merupakan hasil dari penyidikan antara BNN dan Bea Cukai.
Penyelidikan bermula ketika jajarannya mendapat informasi tentang adanya pengiriman vape mengandung zat adiktif ke Indonesia.
Petugas pun langsung menelusuri informasi tersebut hingga akhirnya mendapati vape berzat adiktif itu.
"Mereka kirim lewat kantor pos," kata Marthinus.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Marthinus, vape tersebut akan dibawa ke sebuah gudang untuk disuntikkan zat adiktif.
"Kita melakukan penyelidikan kerja sama dengan Bea Cukai, sehingga kita bisa menemukan gudang untuk semacam laboratorium," kata Marthinus.
Marthinus pun enggan menjelaskan secara rinci terkait waktu penggerebekan, lokasi gudang, asal negara pengirim vape dan tersangka yang sudah diamankan.
Dia hanya memastikan kasus ini masih ditangani penyidik untuk mencari tahu kemungkinan ada jaringan pengedaran lain.
"Besok mungkin akan kita ekspos keberhasilan kita tersebut," kata Marthinus.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer