Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Gadis di Bawah Umur

MEDIA DEMOKRASI, Garut - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda karena dilaporkan telah berbuat asusila terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur di Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya itu.

"Tersangka sudah resmi ditahan," kata Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Senin (18/8/2025).

Ia menuturkan pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang pemuda inisial TK (22) warga Kecamatan Garut Kota yang dilaporkan oleh pihak korban terkait tindak pidana asusila dengan korban berusia 17 tahun warga Garut.

Tim dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut, kata dia, langsung diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut yang akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku, lalu setelah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kami memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menyampaikan modus tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dengan cara merayu korban, sampai akhirnya terjadi perbuatan asusila, lalu korban melaporkan pemuda tersebut.

Selain keterangan saksi korban, kata Joko, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya itu.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Garut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1, dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Joko menegaskan, kasus asusila tersebut diproses secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen Polri menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak sebagai upaya melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan, maupun eksploitasi.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, serta memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
259

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer