2.044 Narapidana di Papua Diusulkan Terima Remisi di HUT Ke-80 RI

MEDIA DEMOKRASI, Jayapura - Sebanyak 2.044 orang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan termasuk lembaga pembinaan khusus anak di Tanah Papua diusulkan menerima remisi di HUT Ke-80 Republik Indonesia.

Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua Herman Mulawarman di Jayapura, Papua, Sabtu (16/8/2025), mengatakan sebanyak 2.044 warga binaan di lembaga pemasyarakatan diusulkan mendapat remisi atau pengurangan hukuman dari satu hingga enam bulan.

Selain pengurangan hukuman satu hingga enam bulan juga ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Tercatat 20 narapidana yang diusulkan mendapat remisi dan langsung bebas.

Dia menambahkan, wilayah kerja Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua berada di tiga provinsi yaitu Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan dengan 11 lembaga pemasyarakatan termasuk satu lembaga pembinaan khusus anak Jayapura yang berada di Arso, Kabupaten Keerom.

Ketika ditanya daya tampung lembaga pemasyarakatan, Herman menjelaskan total narapidana dan tahanan yang ditampung di lapas sebanyak 2.986 orang sedangkan kapasitasnya hanya 2.177 orang.

"Kapasitas lapas di wilayah kerja Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua sudah melebihi kapasitas yakni tercatat 32,17 persen," kata Herman Mulawarman.

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
219

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer