MEDIA DEMOKRASI, Banjarbaru, Kalsel - Ketua DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menemui massa yang berunjuk rasa terkait kasus pidana terhadap pemilik usaha kecil menengah (UMKM) Toko Mama Khas Banjar.
"Kami sudah menerima perwakilan massa yang menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum atas kasus UMKM Mama khas Banjar," ujar Gusti Rizky ditemui usai menerima massa di Gedung DPRD Banjarbaru, Rabu (14/05/2025).
Menurut Rizky, pihaknya bersama Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda sudah menerima aspirasi warga termasuk temuan kepolisian atas dugaan pelanggaran penjualan produk UMKM tersebut.
Rizky menekankan proses hukum yang telah berjalan tetap harus dihormati dan DPRD Kota Banjarbaru akan mengedepankan sisi kemanusiaan maupun aspirasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan terkait warga yang menyampaikan aspirasi dan ini harus ditindaklanjuti. Aspirasi menjadi pegangan kami menyuarakannya hingga ke tingkat nasional jika diperlukan," ucapnya.
Selain itu, Rizky juga menyoroti penting bagi para pelaku UMKM untuk melengkapi dokumen maupun informasi produk, termasuk tanggal kedaluwarsa yang merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.
"Kami berharap, pelaku usaha lokal semakin memperhatikan standar keamanan dan informasi produk agar tidak merugikan masyarakat dan paling penting, itu semua bagian dari taat aturan," tegasnya.
Rizky juga berharap pelaku UMKM untuk melengkapi segala persyaratan yang akan menunjang usahanya sehingga tidak mengalami masalah saat sudah beroperasi menjalankan usaha.
Sementara itu, ratusan massa yang tergabung pada Forum Masyarakat Peduli Konsumen Banua dikoordinir Akhmad Husaini melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Banjarbaru.
Bersama ratusan massa tersebut meminta aparat penegak hukum agar menyelesaikan kasus pelaku UMKM Toko Mama Khas Banjar diselesaikan sesuai koridor hukum karena sudah masuk ranah persidangan.
"Kehadiran kami ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi mendukung penyelesaian kasus sesuai hukum, biarkan majelis hakim memutus sesuai fakta hukum," ucap Husaini.
Husaini juga meminta framing kriminalisasi dihentikan dan tidak membuat opini untuk melemahkan proses hukum yang sudah berjalan sesuai aturan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menghadiri sidang terdakwa sekaligus pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim di PN Banjarbaru, Rabu ini.
Menteri Maman menilai pendekatan pidana untuk menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha mikro di Indonesia, seperti kasus Toko Mama Khas Banjar.
“Proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ucap Maman yang hadir sebagai Amicus curiae.
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer