MEDIA DEMOKRASI, Tanjung, Kalsel - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan tersangka baru berinisial J dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel M Fadhil mengatakan penetapan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada dilakukan pada Kamis (8/5) malam.
"Selaku Direktur PT Eksklusife Baru (EB), J ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejari Banjarbaru pada Kamis (8/5) malam," kata Fadhil di Tabalong, Jumat (09/05/2025).
Penetapan J sebagai tersangka tertuang melalui surat penetapan tersangka Nomor: Print:819/ 0.3.16/ Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025.
Fadhil menambahkan tersangka J merupakan rekanan Perumda Tabalong Jaya Persada dalam perjanjian kerja sama bahan olahan karet pada tahun 2019.
Tersangka J selaku Direktur PT EB yang melakukan kerja sama penjualan bahan olahan karet tahun 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Sebagai tersangka, J dijemput paksa tim penyidik Kejari Tabalong di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan karena sebelumnya sudah tiga dipanggil secara patut tetapi tidak hadir.
"Tersangka dijemput paksa di Jakarta pada Kamis (8/5) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali secara patut," tambahnya.
Tim penyidik bersama tersangka langsung terbang ke Banjarmasin. Setelah mendarat di Bandara Syamsudin Noor, langsung berlanjut ke Kantor Kejari Banjarbaru.
"Selanjutnya terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru" katanya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan, tersangka diancam dengan pidana di atas lima tahun," ucap Fahdil.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Tabalong menahan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A (48) dalam perkara dugaan korupsi kerja sama bahan penjualan olahan karet tahun 2019.
Fadhil mengatakan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print: 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025.
"Penetapan tersangka Dirut Perumda sejak Rabu (7/5) dalam perkara kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet pada 2019," ujar Fadhil.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer