MEDIA DEMOKRASI, Kabupaten Tangerang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan penyaluran tenaga kerja di daerah itu dengan kerugian hingga ratusan juta.
Adapun dari kedua pelaku yang berhasil di amankan tersebut berinisial AS (43) dan LA (27) demikian dikatakan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (08/05/2025).
"Awalnya korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas," katanya.
Kombes Joko menerangkan, awal mula terjadinya tindakan kasus ini ketika pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang.
Kemudian, korban yang tergiur kemudian menyerahkan dokumen dan uang tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu.
Setelahnya, korban pun mengajak sembilan orang pelamar kerja lainnya untuk bertemu tersangka di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Para korban pun turut membawa berkas lamaran beserta uang hingga Rp229.000.000, yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer bank. Akan tetapi test tersebut tak bisa dilakukan para korban lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan palsu," jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku AS dibekuk penyidik usai salah satu korban menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang, sementara pelaku AL telah dibekuk lebih dulu lantaran terlibat kasus lain.
"Tersangka AS dibawa korban ke Polresta Tangerang, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer