Polres Aceh Timur Tangani Perkara Pemerkosaan Anak

MEDIA DEMOKRASI, Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangani perkara pemerkosaan anak setelah pelakunya ditangkap karena sebelumnya sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang atau DPO selama dua tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu (07/05/2025), mengatakan penanganan kasus sudah berlangsung sejak dua tahun lalu karena pelaku melarikan diri ketika hendak ditangkap.

"Pelaku berinisial US, berusia 40 tahun, warga di sebuah desa di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. US ditangkap pada Rabu (30/4) sekira pukul 23.40 WIB dan sempat masuk DPO selama dua tahun," katanya

Dugaan pemerkosaan terjadi pada Desember 2022. Korban berusia di bawah umur dan satu kampung dengan pelaku. Kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan penangkapan US berawal dari informasi masyarakat di mana lelaki tersebut dilaporkan kembali ke kampung. Selanjutnya, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ternyata benar US kembali pulang kampung setelah sempat menghilang usai kasus pemerkosaan dilaporkan orang tua korban. US diketahui berada di sebuah warung kopi di kampungnya.

"Tidak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan menangkap US tanpa perlawanan. Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku jarimah pemerkosaan," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Penyidik menjerat US melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau orang tua mengawasi dan menjaga anak, terutama perempuan agar terhindar dari pencabulan maupun pemerkosaan.

"Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Irwan Kurniadi.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
225

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer