Kejari Palembang Tunda Pemeriksaan Tersangka Korupsi Dinas PMD Sumsel

MEDIA DEMOKRASI, Palembang - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menunda pemeriksaan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana pengadaan batik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan berinisial WL karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Arjansyah melalui Kasubsi Intelijen M Fahri di Palembang, Minggu (04/05/2025), mengatakan penundaan itu setelah tersangka melayangkan surat sakit ke penyidik pidsus Kejari Palembang dan memohon agar dijadwalkan ulang kembali pemeriksaan atas dirinya sebagai tersangka.

"Benar yang bersangkutan melayangkan surat dokter yang isinya menerangkan bahwa tersangka tengah dalam kondisi kurang sehat atau sakit, dan menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan yang kami jadwalkan," kata Fachri.

Fachri menyampaikan pemeriksaan tersangka WL akan dijadwalkan ulang pada pekan depan dengan dilakukan pemanggilan ulang terhadap WL, serta beberapa saksi-saksi terkait kasus korupsi ini.

Sebagai informasi, setelah menghukum tiga terpidana kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel dan berstatus Incrahct jilid pertama, penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang kembali mengembangkan perkara tersebut dengan beberapa memeriksa beberapa pihak yang terlibat.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak-pihak baru berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di dalam ruang sidang saat itu.

Selain itu dalam putusan para terdakwa sebelumnya, oleh majelis hakim barang bukti dikembalikan pada penuntut umum untuk kepentingan perkara lainnya.

Tiga terdakwa sebelumnya antara lain, Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan untuk kedua terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp871.356.000

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
580

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer