MEDIA DEMOKRASI, Pangkalpinang - Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Satuan Reskrim Polres Belitung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan di Kabupaten Belitung.
"Pada kasus ini kami menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti BBM jenis solar sebanyak sembilan ton," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Kamis (24/04/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilaksanakan tim gabungan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 17.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara di PT Bahtera Bersaudara Mandiri yang beralamat di Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
"Tim gabungan telah mengamankan lokasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, dan telah menahan empat orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut termasuk pemilik usaha," katanya.
Sebanyak empat orang yang ditangkap, yaitu AD (26) yang merupakan pemilik usaha dan tiga orang selaku sopir mobil berinisial FB (36), AW (30), HR (41).
Selain para terduga pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain solar sebanyak 9.000 liter, tiga unit mobil, lima buah bak penampung, 80 jerigen kosong, dua unit laptop dan dua unit telepon seluler.
"Saat di lokasi, tim gabungan menemukan tiga unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter, salah satunya berisi penuh dengan solar. kami juga menemukan empat bak penampungan yang salah satunya berisi solar sekitar 4.000 liter," katanya.
Hasil penyelidikan tim gabungan menyatakan para pelaku diketahui membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp8.800 hingga Rp9.200 per liter.
Kemudian, para pelaku menimbun BBM solar tersebut di gudang dan menjualnya kembali kepada pelaku industri dengan harga Rp10.500 hingga Rp14.000 per liter.
"Jadi BBM ini adalah BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga industri. Ini jelas tindakan pelanggaran," katanya.
Hingga saat ini, tim gabungan masih mendalami jaringan penyuplai untuk menindak dari hulu ke hilir dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Untuk perkembangan akan kami sampaikan kembali," katanya.
Penangkapan para pelaku ini merupakan salah satu bentuk ketegasan dan komitmen Kepolisian dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer