MEDIA DEMOKRASI, Jembrana, Bali - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali mengembalikan kelebihan uang pengganti yang sebelumnya dititip oleh terpidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Hari ini selain menyerahkan uang pengganti kepada LPD Yehembang Kauh, kami juga mengembalikan kelebihan uang yang sebelumnya dititip oleh pelaku. Hal ini sesuai keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana Dwi Prima Satya di Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (16/04/2025).
Dia mengatakan berdasarkan keputusan hakim, mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh berinisial I Gusti Ayu KJA harus membayar uang pengganti sebesar Rp301.516.100.
Sebelumnya saat kasus ini masih dalam tahap persidangan, menurut dia, yang bersangkutan sudah menitipkan uang Rp307.500.000.
"Sehingga setelah dikurangi vonis uang pengganti, sisanya kami titipkan lewat pengacaranya untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sementara I Wayan Sudarsana selaku pengacara I Gusti Ayu KJA mengatakan selain membayar uang pengganti kliennya tersebut divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Untuk uang denda dia tidak mampu membayar dan memilih menjalani vonis tambahan satu bulan kurungan badan. Klien saya juga tidak melakukan banding," katanya.
I Gusti Ayu KJA ditangkap tim dari kejaksaan setelah sempat melarikan diri dengan menjadI TKW di luar negeri selama sekitar dua tahun.
Dia yang menjabat sebagai bendahara bersama Ketua LPD Yehembang Kauh I Nyoman P ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di LPD tersebut.
Akibat perbuatan kedua orang tersebut, LPD Yehembang Kauh menderita kerugian hingga Rp900 juta lebih.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer