Kejari Mataram Tangani Kasus Korupsi Pokir Di DPRD Lombok Utara

MEDIA DEMOKRASI, Mataram - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram menangani kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) dewan di lingkup kerja DPRD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB)

"Baru di pidsus. Ini kasus satu periode DPRD Lombok Utara (2019-2024)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis (10/04/2025).

Dalam penanganan kasus yang baru diterima dari pelimpahan Kejati NTB, Harun mengatakan bahwa pihak pidsus masih melakukan telaah.

"Ini 'kan laporan, jadi masih ditelaah seluruh dokumennya," ujar dia.

Telaah dokumen, jelas dia, bertujuan untuk melihat unsur perbuatan melawan hukum dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan dugaan terbitnya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) dewan.

 

Perihal penanganan serupa juga pernah masuk Kejari Mataram dan berakhir pada penghentian perkara di tahap penyelidikan karena adanya pemulihan kerugian dari pihak dewan, Harun belum berani menanggapi hal tersebut.

Dia hanya memastikan bahwa penghentian perkara dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Lombok Utara tahun anggaran 2021 itu berbeda dengan kasus yang datang dari Kejati NTB.

"Yang sebelumnya kami hentikan itu tahun 2021, berbeda dengan yang dari kejati. Jadi, ada perbedaan. Dari nilainya juga berbeda," ucapnya.

 

Plt Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati sebelumnya menyampaikan kasus dugaan korupsi di lingkup kerja DPRD Lombok Utara ini datang berdasarkan laporan masyarakat.

"Informasi dari pelapornya ini bukan semua (anggota DPRD), tetapi hanya sejumlah, oknum saja," kata Ely.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
214

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer